• Pengertian bimbingan:
Bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu-individu dalam mengindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam hidupnya agar individu atau sekumpulan individu
• Pengertian konseling:
Istilah konseling berasal dari bahasa asing “Counseling” yang artinya penyuluhan. onseling merupakan proses pemberian bantuan yang ditujukan kepada individu dalam memecahkan masalahnya yang dilaksanakan secara face to face dengan menggunakan teknik wawancara
• Deskripsi pekerjaan Profesi Bimbingan dan Konseling di Masyarakat
– Konselor adalah tenaga ahli penyedia pelayanan profesi bimbingan dan konseling (BK).
– Konselor melaksanakan berbagai jenis layanan BK bagi masyarakat umum yang membutuhkan sesuai dengan jenis masalah yang dihadapi warga masyarakat yang datang ke padanya.
– Konselor juga bertugas melaksanakan tes, dan menginterprestasikan dan melaporkan hasilnya dengan mengindahkan norma-norma yang berlaku.
– Kegiatan konselor dapat merupakan praktik pribadi dan dilakukan berdasarkan izin khusus yang diberikan oleh berwenang (Depnaker) berdasarkan kepada rekomendasi dari organisasi profesi (IPBI).
– Layanan-layanan BK diselenggarakan pada berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, perusahaan, organisasi kemsyarakatan, dan praktik pribadi.
– Inti dari pekerjaan ini ialah membantu para klien, baik perorangan maupun kelompok, dari pegawai/pekerja dan anggota masyarakat dalam menyumbangkan diri serta megentaskan masalah-masalah mereka secara optimal melalui pemahaman diri dan lingkungan, penempatan dan penyaluran, serta pengembangan kemampuan belajar dan keterampilan juga pengambil keputusan yang tepat.
• Daerah Kerja Profesi Bimbingan Konseling di Masyarakat
– Setiap konselor mempunyai daerah kerja sendiri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan izin yang diberikan.
– Jabatan konselor di lembaga/perusahaan meliputi jabatan yang tercakup dalam bagian pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti bagian rekrutmen pegawai/karyawan, peningkatan kemampuan pegawai/karyawan, pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat), bagian konsultasi konseling karyawan.
– Konselor dapat menjadi konselor keluarga untuk keluarga-keluarga yang membutuhkan.
– Konselor dapat bekerja di lembaga-lembaga seperti bank, pabrik, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, panti-panti dan lembaga rehabilitasi sebagai tenaga profesi yang menangani pengembangan dan permasalahan personil.
– Konselor dapa bekerja di POSYANDU untuk secara bersama-sama dan terpadu dengan
Sabtu, 30 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar